Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengadaan Smartboard Terindikasi Persekongkolan Jahat, PH Mantan Kadisdik Langkat Minta KPK Supervisi

Johan Panjaitan • Minggu, 14 September 2025 | 14:20 WIB
Penyidik jaksa geledah Kantor Disdik Langkat dalam dugaan korupsi smartboard senilai Rp50 miliar. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Penyidik jaksa geledah Kantor Disdik Langkat dalam dugaan korupsi smartboard senilai Rp50 miliar. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard sebesar Rp50 miliar mendapat dukungan dari masyarakat. Bahkan, penyidik diminta untuk mengungkap dalang besar dalam pengadaan smartboard tersebut.

Menurut Kuasa Hukum mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Jonson Sibarani, ada aktor besar di balik pengadaan smartboard tersebut. "Aktor di balik ini semua adalah orang-orang di lingkaran dinas yang bersekongkol untuk menjerumuskan klien kami, dengan mencari keuntungan, dengan dalih membantu pemenangan salah satu calon Gubsu saat itu," kata Jonson, akhir pekan kemarin.

Dugaan menjerumuskan itu, menurut Jonson, dengan memanfaatkan situasi dan status tersangka Saiful Abdi dalam perkara PPPK Langkat tahun anggaran 2023. "Dengan memanfaatkan kondisi klien yang sedang menghadapi masalah hukum kasus PPPK di Polda Sumut saat itu," tambahnya.

Dia menambahkan, kliennya sudah berusaha menghindar dari Langkat selama beberapa hari. Itu dilakukan Saiful Abdi karena menolak keras penandatanganan dokumen pencairan smartboard.

Ancaman dan intimidasi diduga terus diterima Saiful Abdi. Karena hal itu, menurut Jonson, dengan terpaksa Saiful Abdi menandatangi dokumen pencairan tersebut.

Namun, ada temuan mengejutkan. Kata Jonson, ditemukan adanya tanda tangan Saiful Abdi yang diduga palsu pada sejumlah dokumen.

Atas temuan ini, Jonson menyebut, sudah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi. Dia juga menambahkan, sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Langkah itu dilakukannya untuk meminta supervisi. "Kami juga sudah menyurati Kejari Langkat untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang sebenarnya, agar bola panas tidak dilemparkan kepada klien kami," katanya.

"Ada konspirasi jahat dalam pengadaan smartboard ini yang dilakukan oleh penguasa saat itu," sambung CEO Kantor Hukum Metro tersebut.

Dalam pengadaan smartboard, Jonson melanjutkan, juga mendapat informasi mengenai peran salah satu pejabat yang melibatkan istri dan anaknya. Karenanya, dia mendukung langkah penyidik menggeledah Kantor Disdik Langkat.

Juga mendesak Kejari Langkat Geledah kantor lain dan rumah pribadi aktor-aktor yang terlibat. Tujuannya, agar tidak menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan, Saiful Abdi sudah tidak aktif di Disdik Langkat saat proyek pengadaan smartboard direncanakan hingga terealisasi. Bahkan, menurutnya, kliennya menolak keras atau tidak setuju atas proyek pengadaan smartboard yang bernilai fantastis dan harga yang tidak wajar untuk 1 unitnya.

“Ada kekuatan besar yang memaksa proyek ini terlaksana. Bahkan, menurut klien kami, ada penguasa yang memberikan tekanan dan ancaman," bebernya.

"Namun, anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari. Ini semua adalah skenario yang sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

"Mungkin banyak pihak yang bingung atas apresiasi kami. Publik selama ini digiring seolah-olah klien kami, Saiful Abdi Siregar adalah otak dari pengadaan smartboard ini. Padahal, hal itu sangat keliru," tandasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengadaan #dinas pendidikan langkat #smartboard