Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tersangka Baru Kemungkinan Bertambah di Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Pelindo

Juli Rambe • Minggu, 28 September 2025 | 16:15 WIB
RESMI: Kajati Sumut Harli Siregar, memberikan keterangan usai meresmikan ruang press conference. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
RESMI: Kajati Sumut Harli Siregar, memberikan keterangan usai meresmikan ruang press conference. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda PT Pelindo masih terus berjalan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru, dalam kasus yang merugikan negara Rp92,3 miliar. 

“Semua opsi akan terbuka apakah masih ada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban terkait peristiwanya,” ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Sabtu (27/9).

Harli mengungkapkan, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Penyidik saat ini, kata dia, mendalami peran seluruh pihak terkait, mulai dari pemberi pekerjaan, dalam hal ini PT Pelindo, hingga penerima pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan dalam proyek tersebut.

“Karena kita lihat tentu ada pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini PT Pelindo, kemudian pihak yang menerima pekerjaan. Tetapi mungkin ada juga pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan, dan seterusnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Hari

Dia menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik.

“Tentu setiap ada perkembangan akan kita update. Peluang terhadap pihak manapun untuk dimintai pertanggung jawaban tetap terbuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan dua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.

Selain itu, progres fisik kapal jauh dari ketentuan kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan dan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Kajati Sumut #Korupsi di Pelindo #Kasus korupsi kapal tunda di pelindo