SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal. Dua wanita asal Kecamatan Perbaungan, masing-masing Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diamankan setelah tertangkap membawa empat calon PMI yang hendak diberangkatkan melalui jalur non-prosedural menuju Malaysia.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Stadion di Madina, Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Dua wanita kami amankan sebagai tersangka, sementara empat calon PMI berhasil diselamatkan,” ujar Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Modus Pengiriman Lewat Jalur Ilegal
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada Senin (29/9/2025) tentang adanya sejumlah orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Fortuner BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan enam perempuan dan satu pria sebagai sopir. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat di antaranya merupakan calon PMI yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji sekitar RM 1.500 atau setara Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Prodi Ilmu Hukum UMA Raih Akreditasi Unggul, Bukti Konsistensi Mutu dan Integritas Akademik
Kedua tersangka, Rizky dan Nadia, berperan sebagai agen perekrut sekaligus pengantar calon PMI hingga ke pelabuhan penyeberangan menuju Malaysia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, lima paspor, dan satu unit mobil Fortuner warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Konferensi pers juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, bersama jajaran Sat Reskrim dan sejumlah insan pers.
Baca Juga: Insiden Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Minta Maaf ke Iskandar ST
Komitmen Polres Sergai Berantas TPPOMelalui pengungkapan kasus ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya memberantas praktik perdagangan orang dan penyelundupan tenaga kerja ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” tegas Kompol Rudy Candra.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan