LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Seorang pedagang eceran daun ganja kering di kawasan Pantai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RK alias Rio (37), warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, diamankan Selasa (11/11/2025) di area PTPN IV Kebun Panai Jaya, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan melalui Plt Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi ganja di sebuah pondok di area perkebunan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi ditemukan tas berisi enam bungkus ganja kering,” ujar Iptu Arwin, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku membeli ganja itu dari seseorang berinisial HR, warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun, HR hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus ganja seberat 500 gram, dua kotak kertas rokok merk ROYO, sebuah tas ransel merk Brepark, dan satu unit HP VIVO. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan