MEDAN, SUMUT POS- Dua terdakwa korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020 dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni, Lilis Dian Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Chandler Hikman, Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) selaku penyedia.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Husein, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2025) sore.
Selain itu, terdakwa Chandler juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp592 juta, sesuai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 juta, sehingga sisa UP yang wajib dibayarkan masih Rp292 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Jika masih tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambah JPU.
Sementara itu, Lilis tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.
JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe