MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, berinisial JS. Ia ditahan usai ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum, yang merugikan negara Rp133,49 miliar.
“Penetapan tersangka JS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, Selasa (13/1/2026) malam.
Dia menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme pembayaran pembelian aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN, justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Perubahan skema ini dilakukan secara bersama-sama dan bermufakat. Namun setelah barang dikirim, pembayaran tidak pernah dilakukan,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.
“Untuk nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi,” tambahnya.
Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan JS sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, JS diduga berperan sebagai pihak pembeli yang mengetahui dan menyetujui perubahan skema pembayaran, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JS.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” sebutnya.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” pungkas Arif. (man/ram)
Editor : Juli Rambe