Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Dua Pria Diciduk di Jalan Kutilang Tebing Tinggi

Johan Panjaitan • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50 WIB
SS (45) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi usai ditangkap di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi.  (AZAN/SUMUT POS)
SS (45) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi usai ditangkap di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi. (AZAN/SUMUT POS)

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria dewasa diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi saat beraksi di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Selasa malam (6/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti tim operasional Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi.
“Begitu informasi kami pastikan akurat, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Jimmy, Selasa (13/1/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias Kender (42) dan SS (45). Keduanya diketahui berdomisili di sekitar lokasi penangkapan. Salah satu pelaku, A alias Kender, merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani proses hukum atas perkara serupa.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Dari tangan A alias Kender, petugas menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,54 gram, beserta plastik klip kosong dan tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari tersangka SS, polisi mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, satu unit timbangan digital, pipet runcing berbentuk skop, serta plastik klip kosong.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#residivis #sabu #Sat Resnarkoba