BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penetapan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang senilai Rp2,8 miliar memantik sorotan tajam. Bukan hanya dari publik, tetapi juga dari legislatif.
Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, meminta Kejaksaan Negeri Binjai bekerja lebih cermat, profesional, dan terbuka agar perkara ini tidak memicu spekulasi liar.
“Kasus ini menimbulkan tanda tanya. Perlu dijelaskan secara terang agar publik tidak menduga-duga,” ujar Ronggur.
Bayang-Bayang DIF dan Persepsi Publik
Sorotan menguat karena penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Binjai menghentikan penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar.
Ralasen sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara DIF. Namun tak lama setelah penghentian penyidikan DIF diumumkan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Bagi Ronggur, rangkaian peristiwa ini memunculkan persepsi bahwa langkah hukum tersebut terkesan terburu-buru. Terlebih, isu DIF sempat menjadi perhatian publik dan organisasi mahasiswa yang meminta pengawasan dari Komisi Kejaksaan dan Jamwas.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan DIF telah diatur dalam Permenkeu Nomor 125 Tahun 2023, yang memprioritaskan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengentasan kemiskinan.
“Kalau memang ada penggeseran anggaran, harus diuji apakah benar sesuai ketentuan atau tidak. Jangan sampai ada yang dijadikan korban atau tumbal,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Kejari Binjai: Tidak Ada Kaitannya dengan DIF
Dalam konferensi pers, Kejari Binjai menegaskan bahwa kasus Ralasen tidak berkaitan dengan DIF.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Uli Sitanggang, menyatakan perkara ini murni dugaan kontrak fiktif karena tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran.
“Ini case berbeda. Tidak bisa disangkutpautkan dengan DIF,” ujarnya.
Menurut penyidik, tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan menawarkan proyek seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor melalui orang kepercayaan berinisial SH, AR, dan DA.
Namun hasil pendalaman menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA Ketapangtan 2022–2025. Uang tanda jadi yang terkumpul disebut mencapai Rp2,8 miliar pada periode 2024 hingga 2025.
Ralasen dijerat primair Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 12B, dan lebih subsidair Pasal 9.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka tidak membutuhkan audit kerugian negara karena konstruksi perkara masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.
Tak berhenti di situ, orang-orang kepercayaan yang diduga menjadi perantara juga berpotensi menyusul sebagai tersangka. Penyidik menilai pemberian uang dengan iming-iming proyek merupakan perilaku koruptif.
Nama AR dan DA bahkan disebut dalam pusaran dugaan permainan proyek. Informasi yang beredar menyebut keduanya memiliki kedekatan dengan lingkungan pejabat daerah.
Ronggur juga menyoroti dimensi struktural perkara ini. Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, publik tentu bertanya: sejauh mana pengetahuan pimpinan daerah?
“Harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Ia tetap mengapresiasi Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, atas keseriusan menangani perkara tersebut, namun menekankan pentingnya transparansi agar proses hukum tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Di satu sisi, Kejari Binjai menegaskan independensi dan pemisahan perkara. Di sisi lain, publik menuntut kejelasan alur peristiwa agar tidak muncul kesan bahwa ada benang kusut yang disembunyikan.
Ralasen melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025. Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.
Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan berinisial SH, AR dan DA adalah, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. Pun begitu, orang kepercayaan disebut terancam tersangka karena memberi uang kepada tersangka dengan janji atau iming-iming untuk mendapat hadiah yang merupakan perilaku koruptif, gratifikasi.
Ditambah lagi, tersangka pernah juga mengungkap keterlibatan DA dan AR yang diduga sebagai makelar dengan meminta sejumlah dana segar kepada rekanan dan uang itu akan diganti paket proyek.
Karenanya, DA dan AR diduga turut terlibat dalam skema permainan tersebut. AR diduga adalah orang partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini tengah dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai.
Sementara DA, diduga adalah adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai yang disebut-sebut masih ada hubungan dengan pimpinan.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan