TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Serangan di ruang digital kembali memakan korban. Kali ini, tudingan penggunaan ijazah palsu diarahkan kepada Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih. Tak tinggal diam, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Sumatera Utara.
Didampingi tim kuasa hukum, laporan tersebut dilayangkan pada 23 Februari 2026 dan tercatat di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Langkah hukum ini ditempuh setelah beredarnya unggahan di Facebook dari akun berinisial AT (@Asmidati_Tobing) yang secara terbuka menarasikan seolah-olah ijazah milik Iman palsu.
Tak hanya melontarkan tuduhan, akun tersebut juga disebut mengunggah foto-foto ijazah pelapor berulang kali dengan narasi berbeda, disertai kata-kata yang dinilai kasar dan menyerang kehormatan pribadi.
Peristiwa itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, setelah Iman menerima informasi dari seorang saksi mengenai unggahan tersebut. Merasa nama baiknya dicemarkan, ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum, termasuk dengan sangkaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di hadapan awak media, Iman menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, serta transkrip nilai yang terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ia juga memperlihatkan dokumentasi wisuda sebagai bukti autentik perjalanan akademiknya.
“Saya mulai kuliah pada 2004, menyelesaikan perkuliahan 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010. Semua dokumen lengkap dan dapat diverifikasi,” tegasnya.
Iman menyayangkan tuduhan yang dilontarkan tanpa konfirmasi. Menurutnya, di era keterbukaan informasi, klarifikasi adalah langkah sederhana yang seharusnya ditempuh sebelum menyebarkan tudingan serius ke ruang publik.
“Ini bukan hanya menyangkut pribadi saya, tetapi juga marwah jabatan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, memastikan laporan tersebut disusun sesuai ketentuan KUHP terbaru dan UU ITE. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak terjadi pencemaran lanjutan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Kebebasan berekspresi tetap dibatasi norma hukum dan etika. Di tengah derasnya arus informasi, verifikasi bukan sekadar pilihan—melainkan keharusan.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan