Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kuasa Hukum Kadis Sosial Samosir Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Dana Banjir Bandang Rp1,5 Miliar

Juli Rambe • Kamis, 9 April 2026 | 17:54 WIB
KETERANGAN: Tim kuasa hukum Kadis Sosial Samosir, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, memberikan keterangan terkait kontruksi kasus di Kantor Peradi Medan, Kamis (9/4/2026) sore. (Dok. Gusman/Sumut Pos)
KETERANGAN: Tim kuasa hukum Kadis Sosial Samosir, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, memberikan keterangan terkait kontruksi kasus di Kantor Peradi Medan, Kamis (9/4/2026) sore. (Dok. Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPC Peradi RBA Medan, Kamis (9/4/2026) sore.

Seperti diketahui, Kejari Samosir telah menetapkan Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bantuan Kementerian Sosial sebesar Rp1,5 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp516 juta. 

Baca Juga: IAI Sumut Luncurkan Arsitek Jumpa Tengah 2026, Usung Tema 'Nadi Ruang Utara'

Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan direncanakan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Rudi Sihombing mengatakan, pihaknya memperkirakan jadwal sidang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan minggu depan jadwal persidangan sudah keluar," ujarnya.

Namun demikian, Rudi menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, termasuk saat proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang menurutnya belum didukung penetapan kerugian negara secara sah.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi semestinya didukung bukti kerugian negara yang jelas sejak awal.

"Seharusnya saat perkara naik ke penyidikan sudah ada kepastian kerugian negara," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh. Rudi menyebut, dalam konstruksi perkara terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, namun tidak ikut dijadikan tersangka.

"Kenapa yang diduga menerima ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang diduga memberi tidak?" katanya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima ke rekening BUMDesma, yang disebut sebagai bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. Menurut Rudi, proses tersebut merupakan kewenangan pihak perbankan.

Ia menegaskan, apabila pemindahbukuan dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak bank.

"Eksekusi pemindahbukuan dilakukan bank. Kalau tanpa persetujuan pemilik rekening, seharusnya itu ditanyakan ke bank, bukan dibebankan kepada klien kami," urainya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya 6 orang yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan berita acara penyitaan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Dwi Ngai Sinaga menilai sejak awal perkara tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya.

Ia menegaskan, posisi Fitri Agus Karokaro bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program bantuan tersebut.

"Klien kami bukan KPA, bukan PA, juga bukan PPK. Jadi di mana letak niat jahatnya?" katanya.

Dwi juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Ia menyebut, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau menggunakan lembaga lain, itu sifatnya investigatif, bukan menetapkan kerugian negara," ujarnya.

Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah lembaga, di antaranya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.

"Laporan sudah kami sampaikan lebih dari dua bulan lalu. Beberapa pihak sudah dipanggil, namun hasilnya belum kami ketahui," jelasnya.

Ke depan, mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengawasan persidangan ke Komisi Yudisial. Pihaknya berharap fungsi pengawasan DPR dapat berjalan maksimal untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

"Kami berharap ada pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan," pungkasnya. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#korupsi dinas sosial samosir #dinas sosial samosir #dana bantuan banjir