Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Divonis 20 Tahun Penjara, Kurir 10 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati

Juli Rambe • Rabu, 22 April 2026 | 21:41 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan saat membacakan putusan terdakwa kurir sabu secara virtual, Rabu (22/4/2026) sore. (Dok: istimewa)
​
PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan saat membacakan putusan terdakwa kurir sabu secara virtual, Rabu (22/4/2026) sore. (Dok: istimewa) ​

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Saiful Bahri alias Pon (47) warga asal Aceh lolos dari tuntutan mati jaksa. Hal itu setelah hakim menghukum terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram tersebut, dengan pidana 20 tahun penjara. 

Majelis Hakim diketuai Eliyurita, meyakini perbuatan Saiful Bahri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujarnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sore. 

Baca Juga: PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Kesiapan Operasional Haji 2026

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," sebut hakim.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, langsung mengajukan banding. Sementara, penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. 

Diketahui, kasus ini terungkap dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa barang haram itu berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapat kabar adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan dengan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut selanjutnya bergerak ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza warna silver bernomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat dilakukan penindakan, seorang pria bernama Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba kabur. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan koper warna biru di kursi belakang mobil yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan terungkap, Redi dijanjikan upah Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta atas perannya dalam pengiriman narkotika tersebut. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#kurir sabu