MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi, Ngadinah (47), memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Rabu (6/5/2026) sore.
Kuasa hukum terdakwa, M Ibnu Kurniawan didampingi Bintang Panjaitan, menilai kliennya layak mendapatkan hukuman ringan karena selama persidangan bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Baca Juga: Buntut Isap Vape Mengandung Narkotika, Polda Sumut PTDH Kompol DK
“Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan memberikan keterangan secara terbuka. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Ibnu di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.
Menurutnya, Ngadinah juga menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, sisa uang yang masih ada disebut telah dititipkan kepada penyidik untuk dikembalikan kepada pihak terkait.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa dipengaruhi faktor ekonomi dan tuntutan kebutuhan keluarga.
“Terdakwa melakukan hal tersebut bukan semata karena niat jahat, tetapi karena tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan keterangan sejumlah saksi selama persidangan dibandingkan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan disebut ada saksi yang mencabut keterangannya di persidangan.
Meski mengakui adanya aliran dana ke rekening terdakwa, kuasa hukum menilai hal itu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
“Ada dana yang masuk ke rekening terdakwa, namun harus dilihat secara menyeluruh dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana,” ucapnya.
Usai mendengarkan pledoi, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada 20 Mei 2026 mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menuntut Ngadinah dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang menyebabkan kerugian korban Yuedi mencapai Rp490 juta lebih.
JPU Daniel Surya Partogi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 78 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 20 huruf c KUHP terbaru sebagaimana dakwaan primer. (man/ram)
Editor : Juli Rambe