MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial HZ (26), residivis kasus curanmor. Pelaku ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis vape mengandung zat terlarang atau dikenal dengan istilah pod getar.
HZ ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, saat diduga hendak melakukan transaksi pod getar merek Thugs.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 dalam kasus penadahan sepeda motor curian.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengantar barang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, namun berhasil diamankan,” ujar Rafli, sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: NasDem Sumut Respons Kabar Rico Waas ke Luar Negeri: Akan Ditelusuri
Menurut polisi, HZ diduga baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan peredaran narkoba setelah keluar dari penjara. Selain mengedarkan pod getar, ia juga disebut terlibat dalam distribusi pil ekstasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan jaringan.
Polrestabes Medan kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan pengendali utama peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok dan pengendalinya,” tegas Rafli.
Baca Juga: Mahasiswa dan Pemuda Diajak Jadi Garda Pembangunan di Dies Natalis HIMAPSI ke-48
Selain kasus narkoba, HZ juga diketahui pernah terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di kawasan Deli Tua pada 2025 lalu. Ia disebut pernah melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lawan saat bentrokan terjadi.
Pelaku disebut memiliki pengaruh cukup besar di kelompoknya dan diduga mampu menggerakkan banyak anggota untuk melakukan aksi tertentu dengan imbalan bayaran. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan