Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PN Rantauprapat Tolak Praperadilan Dedek, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Johan Panjaitan • Selasa, 26 Mei 2026 | 22:00 WIB
Kepolisian Resor Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat (Fajar/Sumut Pos)
Kepolisian Resor Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AA alias Dedek terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (26/5/2026). Dengan putusan itu, proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap Dedek dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam perkara dengan register Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN-RAP tersebut, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terhadap termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Sidang turut dibantu Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak. Pihak pemohon hadir didampingi kuasa hukum Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu. Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu L Pandiangan, Iptu Fajar Siddik, dan Aipda Lamroh Sinaga.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Idul Adha 1447 H

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, M Jihad Fajar Balman, menyebut putusan pengadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar AKP M Jihad Fajar Balman kepada wartawan.

Ia menegaskan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kasus yang menjerat Dedek sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Perkara itu bermula dari dugaan perusakan kaca mobil setelah terjadi perselisihan terkait pembatalan kencan yang disebut dilakukan melalui aplikasi online.

Baca Juga: Pengcab Meminta Caretaker POBSI Sumut Segera Gelar Musprov

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di kawasan Jalan Manaf Lubis, Kecamatan Rantau Utara. Saat itu, seseorang disebut membatalkan pertemuan karena wanita yang ditemui dianggap tidak sesuai dengan foto yang dikirim sebelumnya.

Tidak lama berselang, Dedek bersama rekannya diduga menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Ketika permintaan itu ditolak, terjadi cekcok hingga kaca belakang mobil korban dilempar dan pecah.

Kasus itu sempat memicu protes dari pihak keluarga terkait proses penangkapan yang dilakukan polisi. Namun, Polres Labuhanbatu membantah tudingan adanya tindakan penganiayaan saat penangkapan.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakapolres Labuhanbatu, PS Simbolon, bersama Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tersangka #praperadilan #polres labuhanbatu #PN Rantauprapat