Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penyelidikan Dihentikan, Korban Dugaan Pencurian Minta Polisi Kaji Ulang Perkara

Johan Panjaitan • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi Pencurian. (mepago)
Ilustrasi Pencurian. (mepago)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Keputusan Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan atas dugaan pencurian yang dilaporkan Bangun Paulus Tudungta menuai keberatan dari pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Bangun meminta kepolisian mengkaji kembali penghentian perkara karena dinilai dilakukan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dijalankan secara menyeluruh.

Kuasa hukum Bangun, Iskandar Halim Munthe, menilai penghentian penyelidikan terlalu dini. Menurutnya, sejumlah alat bukti awal yang telah diserahkan kepada penyidik belum diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap relevan.

"Bukti transaksi, mutasi rekening, hingga rekaman CCTV seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara komprehensif," ujar Iskandar kepada wartawan yang dilansir dari Jawa Pos.com, Senin (29/6).

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transaksi transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

Baca Juga: BPN, BKAD, dan Kemenag Batu Bara Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Berupaya menelusuri transaksi tersebut, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM yang digunakan berada untuk melihat rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL tengah melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas transaksi di rekening korban.

Namun, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan itu dipersoalkan oleh tim kuasa hukum. Iskandar menyatakan hingga penyelidikan dihentikan, pihak yang diduga terlibat belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, menurutnya, penyidik juga belum meminta klarifikasi kepada pihak bank terkait transaksi yang dipersoalkan maupun kepada pengelola minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

"Seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi merupakan tahapan penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: OLX Kini Punya Kategori Mobil Baru, Pembeli Bisa Bandingkan dengan Mobil Bekas

Sebagai bentuk keberatan atas penghentian perkara tersebut, Bangun Paulus melalui tim kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya.

Mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, saksi-saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, serta mengevaluasi proses penanganan perkara oleh penyidik.

"Penghentian penyelidikan sebelum seluruh tahapan dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap fakta secara utuh. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat dikaji kembali secara objektif dan profesional," pungkas Iskandar.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #Penyelidikan Kasus ADP #Kaji Ulang #polda metro jaya