MEDAN, SUMUT POS– Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan tim penasehat hukumnya, dalam sidang dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026) sore.
Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, kabur (obscuur libel), serta tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Sebut PSEL Masih Jadi Solusi Terbaik untuk Masalah Persampahan
Dalam persidangan, penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates menyatakan dakwaan tidak menjelaskan secara rinci unsur penyertaan atau turut serta (medeplegen) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
"Dakwaan tidak menguraikan adanya kerja sama yang disadari maupun kerja sama secara fisik antara terdakwa dengan pihak lain dalam melakukan tindak pidana," ujar Rudi Zainal Sihombing.
Menurut mereka, apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Jonni Ronal Simanjuntak, maka jaksa seharusnya menguraikan pembagian peran masing-masing secara jelas. Namun dalam surat dakwaan, perbuatan Jonni justru dipaparkan secara terpisah tanpa menjelaskan hubungan maupun kesepahaman dengan terdakwa.
Penasihat hukum juga mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka meminta kejelasan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta benar telah diproses melalui mekanisme splitsing.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penghitungan kerugian negara. Pada dakwaan primer disebut kerugian negara sebesar Rp516,29 juta, namun dalam uraian dakwaan juga dijelaskan adanya pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1,515 miliar kepada 303 penerima manfaat.
Mereka juga menilai jaksa tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara maupun kewenangan terdakwa dalam proses pemindahbukuan dana bantuan tersebut.
Tak hanya itu, penasihat hukum menyebut dakwaan juga tidak menguraikan secara jelas waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta memuat sejumlah uraian yang dinilai saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan hingga besaran kerugian negara.
"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari tahanan melalui putusan sela," tegas Benri Pakpahan.
Usai mendengarkan perlawanan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe