LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.JAWAPOS.COM – Sidang perkara pembunuhan pelajar SMP Negeri 4 Lubukpakam, Muhammad Ilham, kembali tertunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang belum juga membacakan surat tuntutan. Penundaan yang telah terjadi hingga enam kali itu memicu teguran keras dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (2/7/2026).
Anggota majelis hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus SH MH secara tegas mempertanyakan alasan belum rampungnya Rencana Tuntutan (Rentut). Dengan nada tinggi, ia meminta JPU Palentina Naibaho SH memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.
"Tolong jelaskan dulu mengapa Rentut belum juga siap, biar masyarakat yang hadir di persidangan ini tahu semua," tegas Simon Charles di ruang sidang.
Baca Juga: Plh Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Rutan Sidikalang, Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Ucapan hakim tersebut langsung disambut sorakan dukungan dari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.
"Benar itu Pak Hakim, harus dijelaskan," teriak sejumlah anggota keluarga almarhum Muhammad Ilham.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, JPU Palentina Naibaho menjelaskan bahwa surat tuntutan perkara tersebut belum diterbitkan karena masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Perkara penting, yang memutuskan Kejagung, Pak," jawab Palentina di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab memutuskan menunda kembali persidangan.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026," ujar Abdul Wahab sembari mengetukkan palu sidang.
Kuasa Hukum Soroti Penundaan Enam Kali
Di luar persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban mengaku kecewa dengan belum dibacakannya tuntutan meski sidang telah berulang kali ditunda.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait, didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH, menilai penundaan yang terjadi hingga enam kali merupakan kondisi yang tidak lazim.
"Aneh bin ajaib. Kejaksaan Negeri Deliserdang sampai enam kali menunda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan anak di bawah umur. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini," ujar Boyle.
Menurutnya, keluarga korban mulai khawatir penundaan yang terus berulang dapat berdampak pada proses hukum terhadap kedua terdakwa. Ia bahkan mengingatkan bahwa kedua terdakwa sebelumnya pernah keluar demi hukum.
"Kami khawatir apakah terdakwa nantinya kembali keluar demi hukum. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Deliserdang tentu bisa menurun," tegasnya.
Kasus pembunuhan pelajar SMP Negeri 4 Lubukpakam tersebut hingga kini masih menunggu tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dengan penundaan terbaru ini, proses persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 14 Juli 2026, sementara keluarga korban berharap perkara tersebut segera memasuki tahapan penuntutan agar proses hukum dapat berjalan hingga putusan pengadilan.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan