Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter Tak Dipidana

Juli Rambe • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:48 WIB
TERDAKWA: Dua terdakwa kasus pertalite 20 liter, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (9/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Dua terdakwa kasus pertalite 20 liter, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (9/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan unik terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite 20 liter menggunakan jeriken.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena memperoleh pemaafan dari hakim.

Kedua terdakwa, yakni Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Diduga Terima Upeti Dari THM, 10 Orang Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Diperiksa Propam

"Menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana karena adanya pemaafan hakim," ujar hakim ketua, Efrata Happy Tarigan, dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi, terlebih dilakukan saat terjadi kelangkaan bahan bakar. Hal itu menjadi keadaan yang memberatkan.

"Keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya," sebut hakim.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 5 hari.

Usai sidang, Ranning Cibro mengaku bersyukur karena tidak dijatuhi hukuman penjara.

"Yang penting hakim tidak menghukum kami. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya singkat.

Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, juga mengapresiasi putusan tersebut. Mereka turut menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang sebelumnya hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat, khususnya pengelola maupun pengawas SPBU.

"Kami berharap penyidik menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam perkara ini melalui penyidikan baru," ujar salah seorang kuasa hukum, Rumintang Naibaho.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan Ranning membeli sekitar 25 liter Pertalite yang dimasukkan ke dalam jeriken dan diduga akan dijual kembali.

Dalam proses pengisian, operator SPBU Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian BBM subsidi tanpa menggunakan barcode Pertamina. Ia diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#beli bbm pakai jerigen #bbm subsidi