Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Baron Akhirnya Muncul di Sidang Korupsi Pengadaan Smarboard Langkat, Sebutkan Aliran Dana

Juli Rambe • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:55 WIB
HADIR: Bahrun Walidin alias Baron dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
HADIR: Bahrun Walidin alias Baron dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap fakta baru.

Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku menyerahkan uang miliaran rupiah kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi.

Keterangan itu disampaikan Bahrun saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026) sore.

Baca Juga: Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni mantan Kadisdik Langkat Saipul Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Di persidangan, Bahrun mengaku telah mengenal Budi Pranoto sejak 2020 melalui hubungan bisnis. Ia menyebut menerima uang sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk, ditambah dana sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut Bahrun, uang Rp800 juta itu kemudian dibagikan kepada sejumlah broker dan digunakan untuk kebutuhan distribusi barang.

"Saya kasih ke teman-teman broker untuk distribusi barang," ujarnya.

Namun, yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah pengakuan Bahrun terkait penyerahan uang kepada Saipul Abdi.

Ia mengaku pernah mengantarkan uang tunai Rp500 juta langsung ke rumah Saipul Abdi. Selain itu, ia juga menyerahkan Rp1 miliar di sebuah kafe bernama Nuansa Kopi.

Tak hanya itu, Bahrun menyebut Saipul kembali mengambil uang secara langsung saat dirinya berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road, Medan.

"Beliau datang sendiri naik Innova Reborn dan mengambil uang itu saat saya sedang berobat gigi," katanya.

Menurut Bahrun, total uang yang telah diserahkannya kepada Saipul Abdi mencapai sekitar Rp2,5 miliar, di luar pemberian lain dalam nominal lebih kecil.

"Totalnya Rp2,5 miliar, belum lagi yang kecil-kecil," ucapnya.

Saat dikonfirmasi majelis hakim mengenai kebenaran keterangannya, Bahrun menegaskan siap mempertanggung jawabkan seluruh kesaksiannya.

"Insya Allah benar. Saya bisa mempertanggungjawabkannya dunia dan akhirat," tegasnya.

Selain itu, Bahrun juga mengungkap adanya penyerahan uang sekitar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandar yang disebut berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Menurutnya, penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan terdakwa Budi Pranoto. Ia menjelaskan uang untuk Saipul Abdi diberikan sebelum proses pengadaan melalui sistem LKPP, sedangkan dana Rp2 miliar kepada Iskandar diserahkan setelah perusahaan milik Budi ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Meski demikian, keterangan Bahrun langsung dibantah para terdakwa. Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada siapa pun.

"Tidak ada saya menyuruh," katanya di hadapan majelis hakim.

Hal senada disampaikan Saipul Abdi yang membantah menerima uang sebagaimana diterangkan saksi.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memeriksa Fatimah, istri Budi Pranoto, Kelvin yang merupakan anak Budi, serta mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

Faisal yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menegaskan tidak mengetahui proses pengadaan smartboard tersebut.

"Itu kewenangan Dinas Pendidikan. Saya hanya mendorong inovasi di bidang pendidikan, bukan mengatur pengadaannya," ujarnya.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek sebagaimana sempat disinggung tim penasihat hukum terdakwa Saipul Abdi.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra sebagai penyedia barang. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard langkat #baron #bahrun walidin #Faisal Hasrimy