Polres Tebing Tinggi Tetapkan Terduga Pemerkosaan Anak sebagai Tersangka, Perburuan Masih Berlangsung

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:30 WIB
Terduga pelaku yang dirilis kepolisian sebagai bagian dari upaya pencarian setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.(21/7/2026). ( Azan Purba/ Sumut Pos)
Terduga pelaku yang dirilis kepolisian sebagai bagian dari upaya pencarian setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.(21/7/2026). ( Azan Purba/ Sumut Pos)

 

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi resmi menetapkan seorang pria berinisial M.A.D.A. sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Perkembangan penanganan perkara tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi pada Juni 2026. Dokumen itu telah disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi dengan Nomor LP/B/301/V/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.50 WIB di wilayah Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Polrestabes Medan akan Lakukan Investigasi Lanjutan Bersama PGN

Dalam gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status M.A.D.A. menjadi tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pembuktian. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik mengimbau pelapor agar tetap berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dua Kali Penangkapan Belum Berhasil

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi, Aiptu Asmida K. Pinem, mengatakan tersangka hingga kini belum berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski demikian, polisi telah melakukan dua kali upaya penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada Juni dan Juli 2026.

Baca Juga: Ratusan Siswa Korban Banjir di Perbaungan Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah

"Sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan, yakni pada Juni dan Juli 2026. Namun tersangka belum berhasil diamankan sehingga penyidik masih terus melakukan pencarian secara intensif," ujar Asmida.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus mengoptimalkan pencarian hingga akhir Juli 2026. Apabila tersangka masih belum berhasil ditemukan, penyidik akan memproses penerbitan status DPO pada bulan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. (mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
tersangka pemerkosaan Polres Tebing Tinggi