Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Eks Dirut PT DPS Divonis 10 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB
Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
Tiga terdakwa korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono, dalam perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) untuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Senin (27/7/2026) malam.

Selain pidana penjara, Bambang juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Soendjaswono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Syngenta Indonesia Luncurkan MIRAVIS Duo® di Serdang Bedagai, Perkuat Produktivitas Padi dan Ketahanan Pangan Nasional

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya.

Mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, divonis 8 tahun penjara disertai denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Sementara mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Tak hanya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Terungkap! Ini 8 Kebiasaan Sederhana yang  Bisa Tambah Harapan Hidup hingga 10 Tahun

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Bambang Soendjaswono dengan pidana 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, sedangkan Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo Regional I Belawan pada periode 2018 hingga 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,8 miliar.

Baca Juga: DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Dalam persidangan terungkap pembangunan kapal tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Selain itu, progres pekerjaan dinilai jauh dari ketentuan yang disepakati.

Meski demikian, pembayaran proyek tetap dilakukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp92,35 miliar.

Tak hanya itu, negara juga disebut mengalami kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar setiap tahun lantaran dua kapal tunda tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
eks dirut pengadaan kapal pelindo vonis