BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dua pria berinisial A (55) dan MD (42) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam transaksi jual-beli sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (27/8/2026) petang. Polisi menyita hampir tiga gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui metode undercover buy, yakni petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap transaksi narkotika.
“Keduanya ditangkap melalui operasi undercover buy atau petugas menyamar sebagai pembeli,” ungkap Ismail, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Rico Waas Tegaskan Operasional BRT Tidak Boleh Ganggu APBD Medan
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor 2,97 gram.
Tak hanya sabu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp50 ribu.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: ASN Langkat Didorong Adaptif Hadapi Transformasi Digital, Pelayanan Publik Tak Boleh Tertinggal
Namun, upaya pemberantasan narkoba dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kerja kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang kerap berlangsung secara tersembunyi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan