Dodhy Thahir Ditahan Poldasu

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:31 WIB
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. (Dok: Facebook)
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. (Dok: Facebook)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Sumut, Rabu (16/9).

Hal ini dilakukan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dipenuhi.

Ia ditahan dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik/ penipuan dan pemalsuan surat tanah.

Baca Juga: RSI - USU Dorong Penguatan Kelembagaan Petani Sawit

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu saat dikonfirnasi wartawan, Rabu (16/9) sore mengakui, tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, “ujarnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRDSU Dhody Thahir belum bersedia memberikan keterangan. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan, masih dicek. 

"Saya me WhatsApp (WA) Direkrimum katanya masih dicek," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut (Ditreskrimum Poldasu), Senin (14/9).

Diketahui, Dhody Thahir, ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut, yang tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen negara.

Dhody Thahir sebelumnya sudah mendapatkan panggilan pertama pada Kamis (27/8), sekitar Pukul 10.00 WIB, dan mangkir. Lalu, hari ini (Senin), ia dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya, tetapi kembali mangkir. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
dhody thahir dhody thahir ditahan akta tanah Pemalsuan Surat Tanah