Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 16:54 WIB
PETUGAS: Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, digiring petugas mengenakan baju tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PETUGAS: Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, digiring petugas mengenakan baju tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

Proyek senilai sekitar Rp22 miliar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5 miliar lebih.

Selain Jamaluddin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. Kemudian, Ilham Lubis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sunardi Pohan, kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.

Baca Juga: DPRD Medan Sesalkan Dugaan Penolakan Pasien oleh RS Eshmun, Faisal Arbie : Segera Kami Panggil untuk RDP

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu disampaikannya dalam gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pembangunannya menggunakan sumber dana APBD Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar," ujar Irfan.

Proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima, belakangan muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

"Dari informasi masyarakat, pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek. Sehingga dilakukan penyelidikan yang kemudian menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, diantaranya mutu beton terpasang yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun kekuatan minimal berdasarkan pengujian tiga beton inti.

Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.

Dari hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.031.753.933,15.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian," sebutnya.

Dalam perkara ini, Jamaluddin diduga memiliki hubungan keluarga dengan Sunardi Pohan yang berperan sebagai kontraktor. Polisi menyebut Sunardi merupakan pemodal, pengontrol, sekaligus pihak yang menguasai kegiatan hingga pembayaran termin II atau 45 persen.

"SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga," ungkapnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak dan surat perjanjian, adendum dan CCO, serta dokumen pembayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat dan Ilham Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP yang berlaku.

Sementara Sunardi Pohan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan pidana terkait lainnya. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
jamaluddin pohan korupsi sibolga pasar ikan modern korupsi