SUMUTPOS.CO- Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan tanggapannya terkait laporan pelanggaran hak cipta lagu.
Sadrakh Seskoadi dalam keterangan resminya memberikan penjelasan dalam empat poin. Pihak Lesti Kejora mengetahui adanya laporan Yoni Dores dari pemberitaan di media.
"Bahwa kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," kata Sadrakh Seskoadi dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Pihak Lesti Kejora pada poin ketiga dan keempat menjelaskan bakal mengikuti perkembangan dan proses hukumnya. Mereka juga ingin mengetahui apa yang menjadi dasar atas laporan tersebut.
"Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," tuturnya.
"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi berita simpang siur dan tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Kuasa hukum pencipta lagu dangdut Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora, masuk ke Polda sejak 19 Mei 2025.
Pihaknya menyentil Lesti Kejora menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, terutama dalam bentuk cover yang diunggah di platform YouTube.
"Iya. Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kita ambil yang di-cover aja. Di YouTube," jelasnya. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe