SUMUT POS- Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menilai, ada dua kejanggalan yang dilihatnya dalam kasus Ammar Zoni, yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba di Rutan Salemba. Pertama, mantan suami Irish Bella ditekan supaya tidak menggunakan jasa pengacara, padahal ancaman hukumannya sangat serius.
"Saya sedang mempelajari, ada 2 kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan. Ammar disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Ammar meminta didampingi pengacara tapi tidak diberikan. Malah dia ditekan tidak usah pakai pengacara," kata Jon Mathias.
Kejanggalan kedua, Ammar Zoni sempat bercerita bahwa ada permintaan sesuatu kepada kepada dirinya agar kasus yang menjeratnya sebagai pengedar narkoba tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Ada juga minta sesuatu supaya perkara ini tidak dilanjutkan. Dari analisa kita bisa saja itu terjadi. Karena kasusnya Januari 2025, sementara baru dilimpahkan pada bulan Oktober, itu kan lama ya. Padahal kalau benar barang bukti yang didapat dan telak kesalahannya, harusnya nggak lama-lama," ungkap Jon Mathias.
Ammar Zoni diketahui telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025. Dia dijebloskan ke dalam penjara dengan pengawalan dan pengawasan super maksimal karena dikategorikan sebagai narapidana high risk.
Ammar Zoni masuk dalam kategori high risk setelah diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya, pada Januari 2025.
Berkas perkaranya sudah resmi dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan digelar dalam waktu dekat.
Ammar Zoni dan kuasa hukumnya berharap sidang kasus yang sangat serius ini tidak menghadirkan terdakwa secara daring. Mereka berharap Ammar dapat dihadirkan secara langsung ke persidangan supaya jelas dan terang tanpa ada hambatan apapun.
Ini merupakan kasus keempat yang menjerat Ammar Zoni dalam lingkaran narkoba.
Ammar Zoni terancam dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe