SUMUT POS- Mantan anggota EXO, Kris Wu, dikabarkan meninggal dunia di penjara. Kabar tersebut sudah menyebar luas khususnya di media sosial Cina, namun polisi Jiangsu menegaskan klaim tersebut salah dan memperingatkan publik untuk tidak menyebarkan rumor.
Polisi Provinsi Jiangsu, Shanghai akhirnya angkat bicara di akun resmi Weibo mereka. Melansir dari The Korea Times, mereka menyebut klaim kematian Kris Wu sebagai “berita palsu,” dan memperingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi tidak terverifikasi bisa menghadapi konsekuensi hukum.
Otoritas setempat menegaskan bahwa foto viral yang menyatakan Kris Wu “dipanggil pihak berwenang” merupakan hasil manipulasi digital. Di dunia maya saat ini, publik diperingatkan agar berhati-hati sebelum membagikan rumor semacam ini menjadi semakin penting.
Melansir dari Allkpop, rumor bermula dari unggahan anonim di Weibo, di mana seseorang mengaku sebagai narapidana dalam penjara yang sama dengan Kris Wu. Penulis tersebut mengklaim bahwa Kris dipukuli hingga tewas karena menolak tuntutan seksual dari pemimpin geng. Ada juga desas-desus yang menyebutkan bahwa ia meninggal akibat mogok makan berkepanjangan.
Lebih lanjut, beredar sebuah foto yang memperlihatkan pria mirip Kris Wu mengenakan pakaian tahanan saat diinterogasi. Namun, pihak berwenang kemudian menyatakan bahwa foto tersebut telah dipalsukan secara digital, dengan wajah Kris Wu disisipkan ke tubuh orang lain.
Melansir dari Korea Joongang Daily, Kris Wu, lahir di Guangzhou dan menjadi warga negara Kanada, pertama kali dikenal menjadi superstar K-pop sebagai anggota EXO pada 2012. Dua tahun kemudian, ia hengkang dari grup tersebut setelah menggugat SM Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusifnya.
Usai keluar dari industri K-pop, Kris Wu kembali ke Cina dan membangun karier baru sebagai penyanyi, aktor, dan selebritas papan atas dengan nama Wu Yifan.
Popularitasnya runtuh setelah ia terseret kasus kriminal pada 2021.
Kris Wu ditangkap dan kemudian didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan di bawah umur, termasuk insiden yang terjadi saat para korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, atas dakwaan pemerkosaan dan tindakan asusila berkumpulan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari otoritas penjara mengenai kondisi kesehatannya atau lokasi tempat ia menjalani hukuman. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe