Sumutpos.jawapos.com - Babak baru kehidupan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai, hubungan pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kini berakhir secara hukum. Dengan putusan tersebut, Ridwan Kamil menyandang status duda.
Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang mengiringi perceraian tersebut, termasuk soal pengasuhan anak. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan terkait hak asuh, tanpa polemik berkepanjangan.
Untuk putri sulung mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara, keputusan diambil dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kemandiriannya. Zara yang kini telah dewasa dan sedang menempuh pendidikan di Inggris tetap berada dalam pengasuhan bersama kedua orang tuanya.
“Karena Neng Camillia sudah dewasa dan tinggal di luar negeri, tentu tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ayah maupun ibunya. Polanya adalah diasuh bersama,” kata Wenda Aluwi, melansir YouTube Cumi-Cumi, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, pengaturan berbeda diterapkan untuk anak bungsu, Arkana Aidan Misbach. Mengingat usianya yang masih kecil dan membutuhkan pendampingan lebih intensif, hak asuh Arka disepakati berada di tangan Ridwan Kamil.
“Untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” ujar Wenda singkat.
Tak hanya soal anak, Wenda juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, khususnya isu keberadaan orang ketiga. Ia dengan tegas membantah anggapan tersebut dan memastikan bahwa perceraian kliennya tidak dipicu oleh pihak luar.
“Dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan apa pun di luar mereka berdua. Tidak ada pembahasan mengenai keterlibatan orang ketiga,” tegasnya. (lin)
Editor : Redaksi