JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Musisi legendaris Fariz RM akan segera mengakhiri masa hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu Sakura itu diperkirakan bebas dalam waktu dekat setelah menjalani vonis 10 bulan penjara.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Ia menyebut, kliennya kemungkinan akan keluar dari penjara pada pertengahan Februari.
“Fariz kemungkinan bebas itu sekitar tanggal 17–19 Februari,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/2).
Baca Juga: Jangan Menyilangkan Kaki Saat Duduk di Pesawat, Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai
Menurut Deolipa, kondisi Fariz saat ini dalam keadaan baik, baik secara fisik maupun mental. Selama menjalani masa hukuman, sang musisi disebut telah menerima dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan lapang dada.
“Di penjara juga dia merasa lebih tenang,” katanya.
Meski berada di balik jeruji besi, jiwa seni Fariz disebut tidak pernah padam. Ia tetap aktif bermusik bersama rekan-rekan narapidana lainnya selama menjalani masa tahanan.
“Namanya juga musisi dan komposer,” tambah Deolipa.
Fariz RM ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba pada 22 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Kini, setelah hampir menuntaskan masa hukuman, Fariz bersiap kembali ke kehidupan luar. Kebebasan yang tinggal menghitung hari menjadi babak baru bagi musisi senior tersebut untuk menata kembali langkahnya.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan