SUMUTPOS.CO - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif, penangguhan sementara undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan karena kesepakatan dengan aplikasi asal China ini belum terwujud.
Dengan perintah eksekutif tersebut, Departemen Kehakiman tidak akan memberlakukan "Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" selama 75 hari, yang secara efektif memperpanjang jangka waktu untuk mencapai kesepakatan.
"Waktu yang tidak tepat dari undang-undang tersebut, yang mulai berlaku selama jam-jam terakhir masa jabatan Presiden Joe Biden, mengganggu kemampuan saya untuk menilai implikasi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri dari larangan Undang-Undang tersebut sebelum berlaku," ujar Donald Trump memberikan alasan menunda larangan TikTok, dikutip Selasa (21/1/2025).
Ia akan meninjau 'informasi sensitif' yang terkait dengan masalah keamanan nasional dan mengevaluasi tindakan mitigasi yang telah diambil TikTok hingga saat ini.
Induk perusahaan TikTok, ByteDance, sebelumnya telah melakukan upaya bertahun-tahun (dikenal sebagai Project Texas) untuk memindahkan data pengguna AS ke server yang di-hosting oleh Oracle.
Pengaturan tersebut dibuat setelah bernegosiasi dengan Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS), tetapi pembicaraan itu terhenti tahun lalu.
TikTok (dan aplikasi ByteDance lainnya) offline pada Sabtu malam (18/1/2025), sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025). Namun, penghentian TikTok hanya berlangsung beberapa jam.
Layanan dipulihkan secara bertahap setelah Donald Trump berjanji untuk menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan undang-undang tersebut setelah ia dilantik pada Senin (20/1/2025).
"Tidak akan ada tanggung jawab bagi perusahaan mana pun yang membantu mencegah TikTok ditutup sebelum perintah saya." Donald Trump juga mengusulkan usaha patungan yang akan membuat kepentingan AS mengambil 50 persen saham di TikTok.
Sebelumnya, Tiongkok (tempat ByteDance berkantor pusat) mengisyaratkan keterbukaan untuk mencapai kesepakatan dengan AS yang akan memungkinkan TikTok tetap aktif di sana untuk jangka panjang, meskipun sebelumnya mengatakan akan memblokir penjualan paksa aplikasi tersebut.
"Jika menyangkut tindakan seperti operasi dan akuisisi bisnis, kami yakin tindakan tersebut harus diputuskan secara independen oleh perusahaan sesuai dengan prinsip pasar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning.
"Jika melibatkan perusahaan Tiongkok, hukum dan peraturan Tiongkok harus dipatuhi," ia menegaskan.
Selama pemerintahan pertamanya, Donald Trump berusaha melarang TikTok di AS. Ia menandatangani perintah eksekutif untuk tujuan tersebut, yang mencakup upaya memaksa ByteDance menjual bisnisnya di AS.
Namun, hal itu tidak sampai terjadi. Tekanan pada TikTok meningkat selama pemerintahan Joe Biden, yang mana dirinya menandatangani undang-undang tahun lalu yang menyerukan ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan di AS. (bbs/ram)
Editor : Redaksi