Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kadis Koperasi Medan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival

Juli Rambe • Kamis, 13 November 2025 | 18:15 WIB
TAHAN: Mantan Kadiskop Medan, BIN dan MH ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024, Kamis (13/11). (Dok: istimewa)
TAHAN: Mantan Kadiskop Medan, BIN dan MH ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024, Kamis (13/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan BIN selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan sebagai tersangka. 

Selain itu, ES selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri, juga turut ditetapkan tersangka. 

Dari ketiga tersangka itu, hanya BIN dan MH yang langsung ditahan. Sementara ES, belum ditahan karena tidak hadir atau mangkir dipanggil penyidik Pidsus Kejari Medan. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp1,13 miliar. 

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan ketiga tersangka yakni BIN selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA), ES selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.

“Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” ungkapnya, didampingi Kasi Pidsus Moch Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kamis (13/11).

Setelah penetapan status tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu. 

“ES belum menghadiri panggilan. Tadi hanya penasihat hukumnya yang datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Menurut hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran mencapai Rp4,85 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar,” ungkap Fajar.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN dan ES menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya. Selain itu, terdapat pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi yang seharusnya dilakukan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Kadis Koperasi Medan Ditahan #Medan Fashion Festival 2024