MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan bakal meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok.
Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melakukan peninjauan ulang terhadap ketentuan khususnya pasal mengenai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Nantinya, rapat pembahasan akan menentukan apakah zona larangan berjualan rokok itu bisa dihapus atau tidak dalam Ranperda KTR," ucap Lily saat menerima perwakilan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan di ruang Bamus DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).
Dikatakan Lily, pada Senin (22/12/2025) mendatang, pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembahasan bersama.
"Jadi soal apakah nantinya akan dilakukan evaluasi, baik itu penghapusan atau tidaknya pasal tentang ketentuan zona pelarangan berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan kita bahas ulang antara Pansus Ranperda KTR dan OPD terkait pada Senin mendatang," ujarnya
Saat pertemuan itu, Lily didampingi anggota Pansus Ranperda KTR lainnya, yakni Sri Rezeki dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Sementara itu, dari APPSI Kota Medan sendiri langsung dihadiri Ketua Muhammad Siddiq.
Dikatakan Lily, masukan dari APPSI Medan yang merupakan wadahnya para pedagang pasar adalah bagian penting yang harus diperjuangkan oleh Pansus Ranperda KTR.
"Apalagi kan saya dari partai wong cilik (PDIP), kalau memang nantinya bisa dilakukan kajian ulang soal pasal zona pelarangan penjualan rokok itu dievaluasi atau dihapus, maka kami akan berusaha agar bisa dihapus. Namun, ini semua perlu persetujuan seluruh anggota Pansus dan Bapemperda," katanya.
Untuk itu, agar bisa dicari solusi bersama, Pansus Ranperda KTR langsung meminta kepada Ketua Bapemperda Afif Abdillah langsung mendengar masukan yang akan disampaikan oleh APPSI Medan.
"Prinsipnya, Ranperda KTR saat ini sudah selesai dilakukan evaluasi di Bagian Hukum Pemko Medan dan Pemprovsu. Ranperda KTR ini merupakan amanah dari PP No. 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya yang diamini oleh Sri Rezeki.
Pernyataan Lily ini pun langsung diperkuat oleh Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan itu. Sri Rezeki menyebutkan, Ranperda KTR yang telah dibahas bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda, khususnya siswa sekolah di usia 10 sampai 18 tahun agar tidak merokok.
Sementara itu, Afif Abdillah juga berjanji akan melakukan kajian ulang soal zona pelarangan berjualan rokok di radius 200 meter seperti yang termaktub dalam PP No. 28 Tahun 2024.
Politisi NasDem ini pun meminta kepada APPSI agar memberikan kesempatan bagi Bapemperda maupun Pansus Ranperda KTR untuk melakukan pembahasan agar nantinya apakah ada celah untuk penghapusan pasal zona larangan berjualan rokok di radius 200 meter.
"Karena kita juga tidak bisa mengesampingkan aturan PP Nomor 28 tahun 2024 yang menjadi dasar kami di DPRD Medan membahas Ranperda KTR. Intinya harapan kami kepada kawan kawan di APPSI. Kami akan berusaha maksimal untuk mengakomodir masukan dari para pedagang dengan tidak mengesampingkan aturan yang ada," tandasnya.
Sementara, Muhammad Siddiq berharap kepada Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda DPRD Medan agar bisa mengevaluasi soal pasal zona pelarangan berjualan di radius 200 meter.
Sebab jika nantinya Ranperda KTR ini ditetapkan dan diterapkan menjadi Perda, maka akan berdampak kepada para pedagang rokok yang selama ini mengais rezeki dari berjualan rokok.
"Saya berharap agar baik itu Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda lebih bijaksana dalam mempertimbangkan masuknya pasal Zona pelarang berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan maupun taman bermain anak," harapnya.
Dijelaskannya, perlunya pertimbangan sebelum menetapkan Ranperda KTR menjadi Perda. Sebab jika nantinya ini diterapkan atau diimplementasikan, maka yang paling mendapatkan dampaknya adalah para pedagang rokok yang selama ini berjualan di zona tersebut.
Harusnya, sarannya agar Ranperda KTR ini lebih memaksimalkan peran Satuan Pamong Praja (Satpol) PP agar anak anak usia sekolah yang kedapatan merokok dilakukan pembinaan.
"Harapan kami agar dalam Perda KTR nantinya. Ada aturan untuk memperketat kawasan mana yang tidak boleh merokok. Bukan, pedagang rokoknya yang tidak diperbolehkan apalagi sampai 'mematikan' mata pencaharian para pedagang yang akhirnya akan berdampak timbulnya masalah baru," pungkasnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan