MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2026 dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan, besaran UMP 2026 sepenuhnya mengacu pada formula pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Rumus dan mekanisme perhitungannya sudah jelas diatur dalam peraturan. Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha, lalu dikalikan dengan UMP tahun berjalan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971. Secara nominal, kenaikan ini mencapai Rp236.412.
Seiring penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera melakukan perhitungan serta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Sumut berharap, kenaikan UMP 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Sejak awal pembahasan UMP 2026, kami mengajak semua pihak—baik serikat buruh maupun asosiasi pengusaha—untuk menjaga kondusivitas. Ketika angka yang diharapkan hampir tercapai atau bahkan tercapai, maka tugas berikutnya adalah menjaga stabilitas,” tegas Bobby.
Kondusivitas tersebut diharapkan tetap terjaga, baik di lingkungan kerja, aktivitas ekonomi, maupun dunia usaha. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergerak bersama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Sumatera Utara secara berkelanjutan.
Editor : Johan Panjaitan