Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Wajib Dipatuhi, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:17 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. (Dok Ihsan Syahreza)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. (Dok Ihsan Syahreza)

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir dinilai harus segera diimplementasikan secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, menegaskan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh operator telekomunikasi maupun regulator wajib mematuhinya tanpa pengecualian.

Menurut Zeira, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah pemerintah segera menyusun regulasi pelaksana agar implementasi putusan tersebut memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

Baca Juga: Ihwan Ritonga Tegaskan Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna Bukan Bentuk Arogansi

"Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi itu wajib dipatuhi. Baik operator maupun regulator harus menjadikan putusan tersebut sebagai perhatian bersama. Karena keputusan MK sifatnya final dan mengikat, sehingga semua pihak harus tunduk terhadapnya," ujar Zeira kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, pemerintah melalui kementerian terkait harus segera menerbitkan aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun regulasi lain yang mengatur mekanisme pelaksanaan secara rinci.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Zeira, seluruh aspek teknis, mulai dari mekanisme pengelolaan sisa kuota hingga sanksi bagi operator yang melanggar, akan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Harus segera dibuat aturan turunannya. Apakah nanti dalam bentuk peraturan menteri atau regulasi lainnya, itu menjadi kewenangan pemerintah. Yang jelas, setelah putusan MK keluar, regulator sudah harus patuh dan memastikan seluruh operator menjalankannya," katanya.

Lindungi Hak Konsumen

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai putusan MK merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan praktik penghangusan kuota internet meskipun kuota tersebut telah dibeli menggunakan uang mereka sendiri.

Karena itu, Zeira menegaskan negara harus memastikan hak konsumen benar-benar terlindungi melalui pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga: LAPK Sambut Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Desak Operator Segera Ubah Kebijakan

Ia juga mengingatkan bahwa operator telekomunikasi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada yang melanggar, tentu harus ada konsekuensinya. Negara melalui penegak hukumnya harus bertindak. Karena tujuan aturan ini untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen," tegasnya.

Pengawasan Harus Diperkuat

Menurut Zeira, keberadaan regulasi turunan juga penting untuk mencegah adanya operator yang mencoba mencari celah atau mengabaikan putusan MK.

Ia berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memperkuat pengawasan agar implementasinya benar-benar berjalan di lapangan.

"Jangan sampai setelah diputuskan MK masih ada operator yang melakukan tindakan di luar ketentuan. Kita ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi selama ini masih ada operator yang dinilai membandel. Karena itu regulator harus benar-benar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. (san/han)

Editor : Johan Panjaitan
kuota internet operator putusan mk aturan dprd sumut