MEDAN, SUMUTPOS.CO - Puluhan massa menggelar unjukrasa meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menahan Doris Fenita Br Marpaung dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung, terdakwa kasus penganiayaan korban Erika Siringo-ringo.
"Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami, Erika tidak ditahan. Ada apa dengan pengadilan ini?," teriak Koordinator Aksi, Timothy di depan pagar PN Medan, Rabu (15/1).
Karena telah menunggu lama tapi tidak mendapat jawaban, massa sempat menendang-nendang pagar agar bisa masuk ke dalam gedung PN Medan. Saat masuk, massa langsung disambut oleh Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman.
Salah satu pengacara korban, Leo menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Karena, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
"Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," jelasnya.
Cek-cok sempat terjadi beberapa menit hingga akhirnya Soniady mengalah dan memberikan kesempatan kepada Dosmar selaku tim pengacara berbicara. Dia tetap akan meminta kedua terdakwa agar ditahan.
"Mau saya diadukan saya tidak takut, saya adalah pejabat penegak hukum yang setara dengan anda (Soniady). Saya akan bawa perkara ini sampai ke Mahkamah Agung," ucapnya. (man/han)
Editor : Redaksi