Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Propam Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Tewasnya Driver Ojol, 2 Dinyatakan Langgar Kode Etik Berat

Johan Panjaitan • Senin, 1 September 2025 | 13:45 WIB
Ketujuh anggota Brimob penabrak pengemudi Ojol hingga tewas saat menjalani pemeriksaan Propam. (presisi.co)
Ketujuh anggota Brimob penabrak pengemudi Ojol hingga tewas saat menjalani pemeriksaan Propam. (presisi.co)


JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa tujuh personel Korps Brimob Polri terkait insiden tragis yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis lalu (28/8). Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa dua personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sementara lima lainnya melanggar kode etik kategori sedang.

Hal tersebut disampaikan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9).

“Dari hasil pendalaman dan analisa menyeluruh, kami kategorikan dua pelanggaran berat dan lima pelanggaran sedang,” ujar Brigjen Agus.

Dua personel yang dinyatakan melanggar kode etik berat adalah:

Kompol K (sebelumnya disebut Kompol C), yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia diketahui duduk di kursi depan kiri dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas korban.

Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai pengemudi rantis dengan nomor dinas 17713-VII.

Menurut Brigjen Agus, keduanya dianggap memiliki peran langsung dalam kejadian yang menewaskan Affan.


Sementara itu, lima personel lainnya yang duduk di kursi belakang rantis dan dijatuhi sanksi atas pelanggaran kode etik kategori sedang adalah:

Aipda MR – Brimob Polda Metro Jaya

Briptu D – Brimob Polda Metro Jaya

Bripda M – Brimob Polda Metro Jaya

Bharaka J – Brimob Polda Metro Jaya

Bharaka YD – Brimob Polda Metro Jaya

“Kelima anggota tersebut kami nilai melakukan pelanggaran kode etik dalam kategori sedang karena posisi mereka sebagai penumpang, namun tidak mengambil tindakan saat insiden terjadi,” tambah Agus.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak kejadian. Selain memeriksa ketujuh personel, Propam juga memanggil sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, serta menganalisa rekaman video viral, foto-foto insiden, dan dokumen visum atas nama Affan Kurniawan.

"Kami sudah melakukan pendalaman dari berbagai sisi, baik dokumentasi di lapangan maupun kesaksian langsung," ujar Brigjen Agus.

Peristiwa tragis yang menimpa Affan menjadi viral di media sosial, dengan rekaman yang memperlihatkan momen ketika kendaraan taktis milik Brimob menabrak dan melindas korban. Affan disebut meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang dideritanya.

Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga, dan insiden ini menuai kemarahan serta keprihatinan publik, mendorong desakan terhadap penegakan hukum secara transparan dan adil.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anggota brimob #ojol #propam #kode etik