SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar sejak hari pertama Tahun 2026. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan sekaligus tindak lanjut penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi bersama Kementerian Pertanian pada 29 Desember 2025.
Salah satu petani yang merasakan langsung layanan tersebut adalah Umi Kulsum, petani asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tepat pada pergantian tahun, Umi berhasil menebus pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak satu sak atau 50 kilogram untuk tanaman padinya.
Ia menebus pupuk tersebut dengan harga Rp90.000, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.
“Saya ingin memastikan apakah pupuk bersubsidi bisa ditebus di kios pada 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, dan ternyata memang bisa. Terima kasih Pupuk Indonesia yang membuktikan komitmennya dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Umi usai penebusan.
Sistem Siap Sejak Awal Tahun
General Manager (GM) 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Chandra Sakti, menyampaikan bahwa keberhasilan penebusan tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani kebutuhan petani, meskipun transaksi dilakukan tepat setelah pergantian tahun.
Menurut Rizki, penebusan serupa juga dilakukan oleh sejumlah petani terdaftar di berbagai daerah di Indonesia pada waktu hampir bersamaan.
Ia menambahkan, proses penebusan pupuk bersubsidi kini semakin mudah berkat penerapan sistem digital iPubers di seluruh kios atau pengecer resmi. Melalui sistem tersebut, petani terdaftar cukup datang ke kios dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk sesuai alokasi dan HET yang berlaku.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi secara nasional bagi sektor pertanian dan perikanan. Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2025. Sementara itu, alokasi untuk pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton.
Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik penebusan pupuk di awal tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” tutup Rizki.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan