JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Kasus pelanggaran hak anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum menunjukkan perbaikan berarti. Dari tahun ke tahun, angka kekerasan terhadap anak cenderung meningkat, dengan fakta yang kian memprihatinkan: pelaku terbanyak justru berasal dari lingkungan terdekat anak, yakni keluarga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 mencatat sebanyak 1.508 pengaduan yang masuk dari masyarakat, mayoritas melalui kanal daring. Dari pengaduan tersebut, teridentifikasi 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.063 anak menjadi korban.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, korban didominasi anak perempuan. Sebanyak 51,5 persen korban adalah anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya.
“Angka ini meningkat sekitar 2 hingga 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1).
Temuan paling mengkhawatirkan, kata Jasra, adalah tingginya pelanggaran yang terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Dalam laporan KPAI, ayah kandung tercatat sebagai pelaku tertinggi (9 persen), disusul ibu kandung (8,2 persen). Setelah itu, pelaku berasal dari lingkungan sekolah dan pihak lain.
“Ini ironi besar. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
KPAI juga mencatat 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, kondisi yang dinilai menghambat proses penanganan dan penegakan perlindungan anak secara menyeluruh.
Dari sisi jenis pelanggaran, laporan tertinggi juga berasal dari sektor keluarga dan pengasuhan alternatif. Menurut KPAI, kondisi ini mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga, baik dari aspek pengetahuan, pengawasan, maupun dukungan psikososial.
Sementara di sektor pendidikan, kekerasan terhadap anak—termasuk kekerasan seksual—masih terjadi dan menyumbang sekitar 10 persen dari total laporan sepanjang tahun 2025.
Komisioner KPAI Aris Adi L menilai lemahnya sistem deteksi dini dan pendampingan menjadi faktor yang memperparah situasi.
“Minimnya koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar membuat anak semakin rentan terhadap kekerasan dan tekanan psikologis,” ujarnya.
KPAI menegaskan, tanpa penguatan sistem pengasuhan keluarga, perlindungan anak akan terus menjadi tantangan besar. Negara, masyarakat, dan keluarga dinilai harus bergerak bersama agar rumah kembali menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan