Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Akses PPPK untuk SPPG Picu Tuntutan Guru Madrasah Swasta

Johan Panjaitan • Selasa, 3 Februari 2026 | 09:06 WIB
ILUSTRASI: ASN dan PPPK yang baru menerima pengangkatan beberapa waktu lalu. (LOMBOK POS/SUMUT POS)
ILUSTRASI: ASN dan PPPK yang baru menerima pengangkatan beberapa waktu lalu. (LOMBOK POS/SUMUT POS)

JAKARTA,Sumutpos.jawapos.com– Kebijakan pemerintah membuka jalan bagi pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik gelombang protes baru. Guru madrasah swasta—yang selama puluhan tahun menopang layanan pendidikan di akar rumput, kini mempertanyakan arah dan keadilan kebijakan negara.

Bagi Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), keputusan tersebut mencerminkan standar ganda. SPPG dan madrasah swasta sama-sama merupakan lembaga nonpemerintah, tetapi negara justru lebih cepat memberi legitimasi dan kepastian status kepada pegawai dapur ketimbang guru madrasah yang mendidik generasi bangsa.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik menegaskan, madrasah swasta selama ini menjadi solusi atas keterbatasan negara dalam menyediakan layanan pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin dan wilayah marginal.

“Negara hadir ketika bicara gizi, tetapi absen ketika bicara nasib guru madrasah. Ini bukan sekadar soal PPPK, tapi soal keberpihakan kebijakan,” kata Tedi dalam keterangannya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (2/2).

Menurutnya, ketimpangan paling telanjang terlihat pada kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih berada jauh di bawah standar kelayakan. Penghasilan minim, jaminan sosial terbatas, dan masa depan karier yang kabur menjadi realitas harian ribuan guru madrasah.

Negara Hadir Setengah Hati

Pengamat pendidikan sekaligus pengurus PGRI Jejen Musfah menilai, secara regulasi tidak ada alasan kuat untuk menutup akses PPPK bagi guru madrasah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti bahkan telah menyatakan bahwa guru sekolah swasta dapat diangkat sebagai PPPK tanpa harus berpindah dari tempat kerjanya.

“Kalau guru swasta di bawah Kemendikdasmen bisa, mestinya guru madrasah swasta di bawah Kemenag juga bisa. Ini soal keberanian politik,” tegas Jejen.

Namun, ia mengakui bahwa pemerintah kerap berlindung di balik persoalan teknis. Kekurangan guru di madrasah negeri dan keterbatasan anggaran dijadikan alasan klasik untuk menunda kebijakan afirmatif.

Padahal, data menunjukkan sekitar 90 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta. Fakta ini justru memperlihatkan besarnya ketergantungan negara terhadap peran masyarakat dalam menyediakan layanan pendidikan. Ironisnya, tanggung jawab kesejahteraan gurunya tidak sepenuhnya diambil alih negara.

Jejen menyebut, akar persoalan guru madrasah swasta adalah ketidakjelasan status dan minimnya jaminan kesejahteraan. Pengangkatan PPPK hanyalah salah satu instrumen, bukan satu-satunya solusi. Namun, selama negara enggan mengambil keputusan politik yang tegas, masalah ini akan terus diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Sebagai alternatif, pemerintah selama ini mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru swasta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi banyak guru madrasah, angka itu dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab moral yang mereka pikul.

Lebih dari sekadar tuntutan status, suara guru madrasah swasta kini berubah menjadi gugatan moral: sejauh mana negara benar-benar adil dalam memperlakukan pelayan publiknya? Jika pegawai dapur bisa diangkat menjadi PPPK, mengapa guru madrasah—yang mendidik masa depan bangsa—harus terus menunggu?(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pppk #guru madrasah #gugatan #standar ganda #Negara #SPPG