Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemerintah Siapkan Paspor Seumur Hidup untuk WNI Mulai 2027

Johan Panjaitan • Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40 WIB
PASPOR: Warga saat mengambil paspor di Imigrasi Medan, belum lama ini. (Dok: Imigrasi Medan)
PASPOR: Warga saat mengambil paspor di Imigrasi Medan, belum lama ini. (Dok: Imigrasi Medan)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah bersiap melakukan salah satu perubahan terbesar dalam sistem keimigrasian nasional. Mulai 2027, setiap warga negara Indonesia direncanakan hanya akan memiliki satu nomor paspor permanen yang berlaku seumur hidup.

Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menjadi bagian dari reformasi layanan keimigrasian menuju sistem yang lebih modern, praktis, dan terintegrasi secara digital.

Selama ini, nomor paspor warga kerap berubah setiap kali masa berlaku dokumen habis dan dilakukan perpanjangan. Kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan administratif, terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan internasional, visa aktif, dokumen pendidikan luar negeri, hingga kebutuhan pendataan lintas negara.

Melalui sistem baru nanti, identitas paspor akan bersifat tetap. Artinya, meskipun paspor diperpanjang berkali-kali, nomor yang dimiliki pemegang dokumen tidak lagi berubah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jamaah Haji di Sumut

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah menyederhanakan birokrasi perjalanan internasional sekaligus menyesuaikan standar layanan keimigrasian global yang semakin mengedepankan integrasi data dan keamanan digital.

Tak hanya soal nomor permanen, pemerintah juga menyiapkan penyatuan seluruh jenis paspor nasional. Nantinya tidak ada lagi klasifikasi berbeda seperti paspor biasa, e-paspor laminasi, maupun paspor berbahan polikarbonat.

Semua akan disatukan dalam satu model paspor nasional dengan standar keamanan yang seragam.

Penyederhanaan tersebut diyakini akan membuat pelayanan imigrasi lebih efisien, baik dari sisi pencetakan dokumen, verifikasi data, maupun pengawasan lalu lintas perjalanan warga negara Indonesia ke luar negeri.

Di balik kebijakan itu, pemerintah juga membawa misi yang lebih besar: memperkuat perlindungan identitas warga negara.

Dengan sistem nomor tunggal permanen, pelacakan data perjalanan dinilai akan lebih akurat dan terintegrasi. Risiko duplikasi identitas maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan diharapkan dapat ditekan.

Baca Juga: John Herdman Tak Gentar, Timnas Indonesia Siap Hadapi Grup Neraka Piala Asia 2027

Selain itu, sistem baru ini diproyeksikan mempermudah masyarakat dalam pengurusan visa, administrasi pendidikan, pekerjaan internasional, hingga kebutuhan perbankan luar negeri yang kerap mensyaratkan konsistensi nomor dokumen perjalanan.

Pemerintah menargetkan 2026 sebagai masa transisi sebelum implementasi penuh dilakukan pada 2027. Pada periode tersebut, stok paspor model lama akan dihabiskan sembari penyempurnaan sistem teknis dan regulasi dilakukan secara bertahap.

Masa transisi dianggap penting agar perubahan besar dalam sistem administrasi negara itu tidak mengganggu pelayanan publik maupun proses penerbitan paspor yang sedang berjalan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka mulai 2027 masyarakat Indonesia tidak lagi direpotkan pergantian nomor paspor setiap kali memperpanjang dokumen perjalanan.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#keamanan #paspor #administrasi #sistem #imigrasi