Vonis terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.
Tanpa ada kerugian keuangan negara, terdakwa divonis pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Penasehat Hukum Terdakwa, Dr Andi Syarifuddin, S. H.,MH mengatakan, sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara telah sesui dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah, kemudian keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Kapolres Palas Tegaskan Profesionalisme Dimulai dari Penampilan
Dalam proses penegakan hukum tersebut, ujarnya diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan.
KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016 yang berbunyi: “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang" ujar Andi.
Selain ketentuan tersebut juga secara tegas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa, “Yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan”. KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta.
Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keungan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:
- Menghitung selisih nilai kontrak/pengeluaran negara sebesar Rp 26.270.135.135,- (Tanpa PPN) dikurang dari nilai Harga Pokok Distributor Chromebook sebesar Rp 16.997.124.058,-, sampai Ke-7 Penyedia(Tanpa PPN), sehinga mendapatkan selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- yang menurut KAP adalah kerugian keuangan Negara.
Baca Juga: Bus Halmahera Tabrak Mobil Ayam di Tol Medan–Tebing Tinggi, 4 Penumpang Tewas
- Selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- tersebut merupakan keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh Distributor, Reseller, Pemasok dan Ke-7 Penyedia dalam pengadaan Chromebook pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengaja dikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromebook Lombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.
Ditambahkan Andi, seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugian negara dengan standar perhitungan yaitu “Metode kerugian bersih (Net Loss) dengan menghitung selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara”. Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan Negera berdasarkan kontrak dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.
Baca Juga: Hormuz Kembali Memanas, ran-Amerika Saling Serang Kapal di Teluk Oman
Jika perihitungan kerugian negara dihitung dengan mempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benar berdasarkan metode Net Loss dalam perkara korupsi adalah :
- Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesar Rp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.
- Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara dalam pengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuai regulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitas sesuai kontrak.
Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut diatas, maka nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara sama dengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135,- oleh negara, sehingga dalam perkara korupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara.
Baca Juga: Saipul Bahri Dorong Warga Medan Labuhan Aktif Urus Adminduk
Fakta tersebut didukung keterangan saksi fakta dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menjelaskan, bahwa proses pengadaan chromebook Lombok Timur tahun 2022 telah sesuai regulasi, dan masih tersisa dana anggaran tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur.
Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi ahli perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihadirkan oleh terdakwa di pengadilan menyampaikan bahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan oleh negara.
Hal tersebut juga disampaikan KAP ahli JPU di persidangan bahwa di dalam kontrak e-katalog tidak ada kerugian keuangan Negara. Akan tetapi kerugian keuangan Negara itu terjadi diluar kontrak e-katalog, yaitu keuntungan (margin) dari Distributor, Reseller, Pemasok dan ke-7 penyedia secara tidak sah.
Baca Juga: Bobol Bangunan Dapur MBG, Dua Pria Asal Tebing Tinggi Diringkus Polisi
Proses hukum dalam perkara ini menurut Andi tebang pilih atau diskriminatif. Terungkap fakta di persidangan bahwa banyak pihak secara tegas disebutkan secara bersama sama mendapatkan keuntungan yang berakibat merugikan keuangan negara, tapi tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Terkait dengan penilain Hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi. Penilain tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.
Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pengondisian penyedia, penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan oleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan yang tidak berasal dari rantai pasok resmi adalah penilaian yang tidak memiliki dasar hukum, berdasarkan fakta persidangan,barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmi bardaskan alat bukti surat PO dan Kontrak.
Baca Juga: Camat Padang Hulu Apresiasi GEMA SABDA, Santri Daarul Syuhada Tampilkan Seni dan Karakter Islami
Jika terdawa divonis bersalah dengan penilain hakim bahwa Perusahaan terdakwa tidak terdaftar di katalog eletronik, kemudian menjual barang kepada penyedia, hal tersebut juga, kata Andi, tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang bahwa Perusahaan Pemasok diwajibkan terdaftar di ekatolog eletronik. Begitupun juga penyedia tidak ada kentuan hukum yang mengatur bahwa penyedia tidak diperbolehkan membeli barang dari Perusahaan Pemasok yang tidak terdaftar di ekatalog elektronik.
Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan “delik materill”, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan terbukti nyata (actual).
Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Baca Juga: 20 Jamaah Haji Meninggal Dunia
" Sehubungan karena dalam perkara korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur disebutkan adanya kerugian negara dengan perhitungan yang tidak lazim, maka dalam waktu dekat semua pihak -pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut, akan segera diambil langkah hukum tegas, baik pelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " sebut Andi. (sih)
Editor : Redaksi