Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Gelombang PHK Dorong Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Rp1,85 Triliun

Johan Panjaitan • Senin, 18 Mei 2026 | 13:25 WIB
ILUSTRASI: Pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan saat merayakan Hari Pelanggan Nasional.(Humas BPJS Ketenagakerjaan/Sumut Pos)
ILUSTRASI: Pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan saat merayakan Hari Pelanggan Nasional.(Humas BPJS Ketenagakerjaan/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri mulai memberi tekanan serius terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Sepanjang Maret 2026, klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tercatat melonjak tajam hingga mencapai Rp1,85 triliun.

Lonjakan tersebut diungkap Ogi Prastomiyono yang menyebut peningkatan klaim dipicu tingginya frekuensi PHK dalam beberapa bulan terakhir.

“Secara tahunan pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi.

Baca Juga: Tekanan Wall Street Bayangi IHSG, Pasar Waspadai Sinyal Hawkish The Fed

Tak hanya program JHT, lonjakan juga terjadi pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nilainya bahkan melesat hingga 91 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menurut Ogi, kenaikan itu dipengaruhi kebijakan pelonggaran syarat pencairan klaim serta peningkatan manfaat melalui revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program JKP.

Di tengah meningkatnya angka PHK, Otoritas Jasa Keuangan melihat kondisi tersebut berpotensi menjadi tekanan baru bagi industri asuransi nasional. Risiko terbesar muncul dari melemahnya kemampuan masyarakat mempertahankan polis asuransi setelah kehilangan pekerjaan.

Masyarakat yang terdampak PHK, kata Ogi, cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berisiko terhenti atau lapse. Kondisi itu dapat memengaruhi kualitas aset perusahaan asuransi dan menekan pertumbuhan premi, terutama pada produk asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

Selain itu, meningkatnya risiko gagal bayar debitur juga dinilai dapat memperburuk rasio klaim hingga mengganggu tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Baca Juga: Arsenal Dituntut Lebih Rakus, Burnley Bisa Jadi Pelampiasan The Gunners

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim,” jelasnya.

OJK pun meminta industri asuransi memperkuat manajemen risiko dan menerapkan strategi yang lebih adaptif menghadapi tekanan ekonomi saat ini. Salah satu langkah yang didorong yakni evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat asuransi agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

OJK juga menyarankan perusahaan asuransi memperketat proses underwriting pada sektor usaha yang rentan terkena PHK, melakukan penyesuaian premi berdasarkan perkembangan risiko terbaru, hingga menerapkan skema risk sharing bersama perbankan.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jht #bpjs ketenagakerjaan #melonjak #klaim #ojk