Pembalut Kebutuhan Primer, Mengapa Perempuan Masih Dibebani Pajak?

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 16:48 WIB
Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, tetapi masih dikenai PPN.(Instagram @pandemictalks)
Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, tetapi masih dikenai PPN.(Instagram @pandemictalks)

sumutpos.jawapos.com - Kebutuhan biologis perempuan kembali menjadi sorotan setelah seorang netizen mengungkapkan keresahannya terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. Keluhan tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai keadilan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Jumat (30/10/2026), persoalannya bukan semata-mata besaran pajak yang harus dibayar konsumen. Lebih dari itu, pembalut merupakan produk sanitasi menstruasi yang tidak bisa dipilih untuk digunakan atau tidak. Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, produk tersebut merupakan kebutuhan rutin yang esensial.

Namun, kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari itu justru masih masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Baca Juga: LG Tingkatkan Standar Layanan Premium melalui Perluasan LG WhiteGlove Service

Berdasarkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembalut tidak termasuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN maupun barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Dengan demikian, produk pembalut dan perlengkapan sanitasi menstruasi lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebutuhan biologis perempuan sudah seharusnya diperlakukan sama seperti barang konsumsi biasa?

Ironisnya, pengenaan pajak terhadap pembalut bukan persoalan yang sepenuhnya luput dari perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan pernah mengakui adanya beban finansial khusus yang ditanggung perempuan akibat pajak tersebut.

Baca Juga: Lama Numpang Listrik Tetangga, Suryani Menangis Haru saat Komisaris PLN Nyalakan Listrik di Rumahnya

Dalam artikel berjudul Menstruasi, Tampon, dan Pink Tax yang dipublikasikan melalui situs resmi DJP pada 23 Desember 2022, disebutkan bahwa pembalut hingga saat itu termasuk barang yang dikenai PPN.

"PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya," demikian dikutip dari artikel tersebut.

Pengakuan itu justru mempertegas persoalan yang selama ini diperdebatkan. Perempuan harus mengeluarkan uang secara rutin untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sementara pengeluaran tersebut masih dibebani pajak.

Bukan Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Dalam perspektif keadilan sosial, pembalut semestinya tidak hanya dilihat sebagai komoditas perdagangan. Ada aspek kesehatan, kebersihan, martabat, dan kesetaraan yang melekat pada ketersediaan produk sanitasi menstruasi.

Baca Juga: Kebocoran Pipa di Simpang Rambung, PDAM Tirta Bulian Turunkan Tim Teknis

Berbeda dengan barang konsumsi yang penggunaannya dapat ditunda atau dihindari, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihentikan hanya karena seseorang tidak memiliki cukup uang untuk membeli pembalut.

Beban tersebut juga tidak berhenti pada persoalan pajak. Perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah berpotensi menghadapi tekanan pengeluaran yang lebih besar, terutama ketika harga produk sanitasi mengalami kenaikan.

Karena itu, perdebatan mengenai PPN pembalut seharusnya tidak berhenti pada viralnya keluhan netizen. Pemerintah perlu membuka kembali ruang evaluasi terhadap kebijakan perpajakan produk sanitasi menstruasi.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Langkat

Jika negara mengakui pembalut sebagai kebutuhan esensial perempuan, sudah semestinya pengakuan tersebut tercermin dalam kebijakan yang berpihak pada keterjangkauan.

Jangan sampai kebutuhan biologis yang tidak pernah bisa dipilih justru menjadi pengeluaran rutin yang terus dibebani pajak tanpa evaluasi serius terhadap dampak sosialnya.(lin)

Editor : Redaksi
PPN Pembalut Pajak Pembalut Pink Tax Keadilan Pajak perempuan