MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi pada Pemilu 2024. Rekapitulasi pertama kali dibaca adalah perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara tertinggi pada Pilpres 2024 di Sumut ini, dengan jumlah 4.660.408 suara.
Posisi kedua, disusul paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan memperoleh 2.339.620 suara dan terakhir, Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memperoleh 999.528 suara.
Hasil rekapitulasi peroleh suara Presiden dibacakan anggota KPU Sumut, Raja Ahab selaku pemimpin rapat pleno terbuka Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu Serentak 2024, di Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu (13/3/2024) petang.
"Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 33 Kabupaten/Kota Sumut tahun 2024, dengan jumlah 10.853.940 suara dengan rincian laki-laki 376.9657, perempuan 415.3602," jelas Raja.
Kemudian, jumlah pengguna hak pilih dalam DPTB laki-laki 37.553 perempuan, 31.788, jumlah 69.341. Jumlah pengunan hak pilih DPK, laki laki 70.494, perempuan 86.694 jumlah 157.188, jumlah pengguna hak pilih D1+D2+D3 laki laki 387.7704, perempuan 427.2084, jumlah 81.49788.
"Data penguna surat surat suara, surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2 persen DPT 11.091.238, surat suara yang digunakan 8.149.788, jumlah suarat suara yang dikembalikan, karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 10.422," sebut Raja.
Kemudian, Raja mengatakan bahwa data pemilih disabilitas, jumlah data disabilitas yang menggunakan hak pilih laki-laki 8.491, perempuan 11.349 jumlah 19.840.
Didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Raja menjelaskan bahwa jumlah surat suara pada Pemilu 2024, yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat sisa suara cadangan 2.931.028.
"Jumlah seluruh suara sah 7.999.556, jumlah suara tidak sah 150.232 dan jumlah suara sah dan tidak sah 8.149.788," tandas Raja.
KPU Sumut menyebutkan dalam pembacaan hasil rekapitulasi akan dilakukan bertahap dimulai dari hasil perhitungan suara Pilpres 2024. Kemudian, akan dilanjutkan hasil perolehan suara Caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi.(gus/han)
Editor : Redaksi