SUMUT POS- Viral video yang beredar luas di media sosial, terkait prosesi akad nikah seorang pria yang berusia 74 tahun dengan wanita verusia 24 tahun.
Selain karena jarak usia yang cukup jauh, video ini viral karena mahar mencapai Rp3 miliar.
"Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai," demikian kata penghulu dalam rekaman video yang viral itu.
Video tersebut langsung ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyebut pernikahan ini seperti kakek menikahi cucunya karena perbedaan usia yang sangat mencolok antara kedua mempelai.
akad nikah tersebut berlangsung di, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Rabu (8/10/2025) malam.
Kepala Desa setempat, Haris Kuswanto membenarkan pernikahan tersebut.
Ia juga mengungkap identitas kedua mempelai yang menjadi sorotan publik.
"Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," beber Haris, Kamis (9/10/2025).
"Sedangkan mempelai perempuan bernama Shela Arika, berusia 24 tahun," imbuhnya.
Haris menambahkan, pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara. Namun, ia mengaku kaget melihat reaksi publik yang begitu besar setelah video akad itu tersebar di media. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe