KARO, SUMUTPOS.CO - Penebangan dan pengangkutan kayu yang masih terus berlangsung di Siosar, berbuntut panjang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo mengaku telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Hal ini ditegaskan Kalak BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak saat dikonfirmasi, Senin (29/7) siang.
Selain membuat laporan, Juspri juga sudah mengirimkan surat ke Bupati Karo untuk penghentian Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online atas nama Hat Milala ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BHL) Wilayah II Medan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Laporan ke Polres Tanah Karo kita buat atas kepemilikan tanah yang merupakan aset Pemkab Karo yang merupakan lahan agropolitan. Namun lahan tersebut ditebangi kayunya dengan dasar izin yang di keluarkan BPHL. Padahal, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seharusnya tahu tapal batas atau titik kordinat bahwa tanah tersebut yang dikeluarkan izin SIPUHH online itu hanya berdasarkan (Surat Keterangan Tanah) SKT Kepala Desa," tegasnya.
Apalagi, SKT yang dibuat oleh Kepala Desa Suka Maju, Rismon untuk dasar penebangan kayu di Siosar juga cacat hukum dan tidak diakui oleh warga Desa Suka Maju sendiri. Bahkan, SKT yang dikeluarkan Kades tersebut berada pada tanah milik Pemkab Karo yang peruntukannya untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung.
Juspri mengaku bingung atas penerbitan SIUPHH Online tersebut, karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.
"Sudah jelas-jelas tanah tersebut aset Pemkab Karo yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan untuk lahan pengungsi Sinabung. Saya tidak tahu atas dasar apa izin penebangan kayu tersebut bisa keluar. Dinas Kehutanan Provinsi seharusnya tahu tentang riwayat dan penyerahan tanah tersebut," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo, Caprilius Barus. Caprilius Barus juga menegaskan pihaknya sudah menyurati Kepala Desa Suka Maju agar jangan sembarangan mengeluarkan SKT, karena tanpa pertimbangan bisa mengakibatkan dampak buruk kepada masyarakat dan negara.
"Karena semua punya aturan dan tatanan, karena kita hidup dalam sebuah negara yang diatur oleh undang - undang, surat itu sudah kita layangkan sekitar sebulan lalu," ujarnya.
Di tempat terpisah, BPD Desa Suka Maju J Ginting bersama beberapa warga lainnya menyatakan keberatan atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa mereka. Karena itu mereka meminta Pemkab Karo agar segera menyelesaikan masalah ini.
"Itu kan sudah jelas lahan milik Pemkab Karo. Seharusnya Pemkab Karo bertindak cepat. Kalau tidak mampu, biar kami yang turun," kesal warga.
Sayangnya, Kades Suka Maju Rismon tak merespon saat dikonfirmasi via handphone.
Sementara itu Kepala Dinas LHK ( Lingkungan Hidup Kehutanan) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (30/7) siang, justru menegaskan kalau lahan tersebut adalah milik Pemkab Karo.
"Kita tegaskan tanah tersebut adalah tanah milik Pemkab Karo. Bukan kami saja, semua orang tau itu tanah Pemkab Karo untuk agropolitan pengungsi Sinabung. Masalah SIPUHH Online itu kami tidak ada ikut campur, itu murni kebijakan BPHL II Medan," tegasnya.
Ditanya, apakah ada BPHL ada meminta data lokasi/ areal ke Dinas LHK Sumut dalam pengeluaran izin? Kadis juga membantahnya.
"Tidak ada mereka bertanya apapun kepada kami, itu semua murni dikeluarkan oleh BPHL, gitu ya," tandasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait apa dasar penerbitan SIPUHH Online atas nama Hat Milala. Kepala BPHL II Medan Kusnadi S, Hut justru memilih bungkam.
Sekedar mengingatkan, Meski menuai kecaman dari masyarakat dan perintah penghentian kegiatan dari DPRD Karo. Aksi penebangan dan pengangkutan kayu di lahan kawasan Agropolitan Pemkab Karo Siosar masih berlangsung hingga Jumat (26/7).
Ironisnya, penebangan dan pengangkutan yang sesuai informasi dilakukan oleh CV Ulina ini, malah mendapat pengawalan dari oknum Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya. (deo/han)
Editor : Redaksi