STABAT, Sumutpos.Jawapos.com- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ricky Anthony mengapresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda yang telah membongkar jaringan internasional di Langkat. Dalam penindakan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Politisi muda dari Partai NasDem mendukung Polda Sumut untuk terus memberantas narkotika. Bagi dia, Ditresnarkoba Polda Sumut sudah bekerja dengan maksimal dan baik.
"Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang biasa disapa RA ini, Senin (2/6/2025).
RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.
"Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka," serunya.
Barang bukti 30 kilogram sabu itu diamankan polisi dari tangan I alias A (41) dan RN alias U (41) di Kecamatan Brandanbarat, Langkat, Selasa (27/5/2025). Polda Sumut menyebut, narkotika jenis sabu yang diungkap itu adalah jaringan sindikat internasional asal Malaysia.
Kedua tersangka mulanya ditangkap saat bawa becak bermotor di Desa Tangkahandurian dan disita barang bukti kristal putih seberat 28 kilogram. Keduanya mengaku, masih ada simpan sabu di Desa Perlis, Brandanbarat.
Atas keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita 2 kilogram sabu. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.
Petugas pun langsung menyelidiki informasi itu dan menangkap pelaku I dan RN saat menaiki becak motor di Desa Tangkahan Durian. Saat penangkapan kedua pelaku itu, petugas mengamankan 28 kg sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menyebut masih menyimpan sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Perlis, Kecamatan Brandanbarat. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 2 kg sabu-sabu.
Dengan begitu, total narkoba yang diamankan petugas adalah 30 kilogram. Para pelaku mengaku menerima barang haram itu di perbatasan perairan Malaysia atas suruhan seseorang berinisial A.
A memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan sabu itu ke pelaku K. Kepada para pelaku, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp300 juta jika sabu itu sampai ke tangan K. Namun, untuk para pelaku telah menerima uang Rp 5,5 juta untuk biaya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan