Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Binjai Soroti Kadis PUTR Selalu Bungkam, Dukung Polda Selidiki Proyek Beton jadi Temuan Auditor

Redaksi Sumutpos • Selasa, 24 Juni 2025 | 16:15 WIB
BAKSOS: Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan melakukan baksos di Gereja HKBP Nazareth, Jalan Kampung Karo, Patumbak, Deliserdang, Selasa (24/6). ISTIMEWA/SUMUT POS
BAKSOS: Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan melakukan baksos di Gereja HKBP Nazareth, Jalan Kampung Karo, Patumbak, Deliserdang, Selasa (24/6). ISTIMEWA/SUMUT POS

BINJAI, sumutpos.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai menyoroti sikap kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang yang selalu bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Bahkan kepada Anggota DPRD Binjai saja pun, pucuk pimpinan pada Dinas PUTR itu pernah mengelak dan ogah membeberkan data ketika diminta realisasi dana insentif fiskal digunakan untuk membayar proyek pembangunan mana saja.

"Kadis PUTR harus transparan, harus sampaikan ke publik agar informasi yang jadi kebutuhan publik dapat diikuti dengan baik di masyarakat. Tidak boleh tertutup, kalau bersih harusnya terbuka sampaikan ke publik," jelas Anggota Komisi C DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir ketika diminta tanggapannya, Selasa (24/6/2025).

Ronggur menanggapi hal itu ketika ditanya wartawan soal sikap Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama yang selalu bungkam. Padahal, Ridho menjabat sebagai orang nomor satu di Dinas PUTR Binjai itu sebagai pelaksana tugas.

Namun santer kabarnya, Ridho akan definitif menjabat Kadis PUTR Binjai. Saat ini, jabatan Ridho Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUTR Binjai.

Proyek pengerjaan yang dilakukan Dinas PUTR Binjai menjadi temuan dan sedang diselidiki Subdit Tipikor Polda Sumut. Langkah penyelidikan itu didukung Ronggur.

"Kalau betul sudah dilakukan penyelidikan, saya pikir tentu ada hal yang dianggap menyalahi prosedur terkait proyek tersebut. Saya kenal dengan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, pasti akan menyelesaikan tuntas dugaan kasus ini, jika memang ada tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut," beber politisi Partai Gerindra tersebut.

Fraksi Gerindra Binjai berharap agar proses penegakan hukum di Binjai tidak maju mundur. "Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar," tegasnya.

"Kami ingin Binjai ini fokus memperbaiki kualitas pembangunan di tengah efisiensi. Kami ingin memastikan kepastian pembangunan di Binjai berjalan dengan baik, tanpa ada korupsi," sambungnya.

Terpisah, Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama tidak juga memberi jawaban ketika dikonfirmasi. Sikap bungkam yang ditunjukkan Ridho dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, atau dikenal sebagai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut disebut tengah menyelidiki dugaan tak sesuai bestek proyek jalan beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat. Penyelidikan itu diketahui dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: SP.Gas/567/V/2025/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2025.

Surat perintah tugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut itu dalam upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk. Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra sudah dipanggil penyelidik melalui surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani.

Eka diminta untuk menghadap penyelidik Kompol Juriadi selaku Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut. Informasi dirangkum, proyek beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat menjadi temuan auditor.

Ada dugaan tidak sesuai bestek atau volume beton yang diborong oleh PT BSM. Proyek itu menggunakan APBD Binjai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan menguras biaya Rp19,4 miliar lebih.

Proyek itu juga dilakukan perubahan tambah kurang atau CCO sebanyak 3 kali. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor dan uji laboratorium atas berat jenis aspal serta kuat tekan beton, terdapat kekurangan volume hingga kualitas pekerjaan pengerasan beton semen.

Mengacu kepada pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan aset (asset recovery) tidak akan menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Artinya ketika pelaku telah mengembalikan kerugian negara, yang bersangkutan tetap dapat dipidana.

Pantauan di lapangan, proyek jalan beton yang baru berusia sekitar 1 tahun itu sudah tidak lagi mulus. Artinya, terdapat sejumlah keretakan pada proyek jalan beton tersebut.

Perbaikan Jalan Umar Baki dengan menggunakan beton rigid usai masyarakat menggelar aksi demo di lokasi. Aksi mereka diterima Pemko Binjai yang kemudian dilakukan perbaikan.

Namun, proses perbaikan dengan beton rigid yang menelan waktu itu membuat masyarakat tak sabar. Alhasil, masyarakat kembali duduk di badan jalan agar segera dituntaskan proyek beton rigid tersebut.

Jalan Umar Baki sebelum diperbaiki juga makan korban. Seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial FN (12) tutup usia karena berusaha menghindari lubang.

Pun begitu, pengerjaan beton rigid tersebut mendapat sorotan dari Polda Sumut karena adanya temuan. (ted/han)

Editor : Redaksi
#DPRD Binjai