Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Tahun DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana APBdes, Pj Kades Sukadame Menyerahkan Diri

Johan Panjaitan • Kamis, 3 Juli 2025 | 11:55 WIB
DIAMANKAN: Pj Kades Sukadame, diamankan di Polres Labusel usai menyerahkan diri atas kasus dugaan korupsi APBdes.
DIAMANKAN: Pj Kades Sukadame, diamankan di Polres Labusel usai menyerahkan diri atas kasus dugaan korupsi APBdes.

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Ditetapkan sebagai tersangka, dan dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pj Kades Sukadame berinisial S alias SKM(45), menyerahkan diri ke Polres Labusel, Selasa (2/7/2025).

Tersangka yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021 ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020- 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp505.213.409.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujar AKP E.R. Ginting.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Penyelidikan menyimpulkan, modus operandi yang dilakukan S antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

Polres Labuhanbatu Selatan juga telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya,” tegas AKP E.R. Ginting.

Dengan ditangkapnya Sukatmi, Polres Labuhanbatu Selatan berharap proses penegakan hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labusel untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.
(mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#apbdes #korupsi #Polres Labusel #Pj Kades