PADANGSIDIMPUAN, Sumutpos.jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, bersama 17 saksi lainnya terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Jalan Kenanga No. 50, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (13/8/2025).
Menurut pantauan Sumutpos.jawaposcom, Letnan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, kehadirannya sempat mencuri perhatian karena menghindari awak media dan memilih bersembunyi di samping kantor KPPN saat hendak menandatangani buku absen.
Selain Wali Kota Padangsidimpuan, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), serta beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Berikut daftar lengkap nama saksi yang diperiksa hari ini:
Irsan Efendi Nasution – Mantan Wali Kota Padangsidimpuan
Taufik Hidayat Lubis – Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG)
Mariam – Bendahara PT DNG
Anggi Harahap – Pegawai PT DNG
Rinaldi Lubis alias Aldi – Direktur PT Taufik Prima Duta Putra
Siti Humairo Hasibuan – Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan
Muhammad Harris alias Acong – Bendahara Dinas PUTR Padangsidimpuan
Sandi – Staf Bina Marga Padangsidimpuan
Leman – Karyawan PT DNG
Zulkifli Lubis alias Mamak Utom – PNS
Addi Mawardi Harahap – PNS
Ikhsan Harahap – Kabid/PPK Dinas PUPR Paluta
Hendrik Gunawan Harahap – Plt Kepala Dinas PUTR Paluta
Asnawi Harahap – Kepala Bagian PBJ Paluta
Ramlan – Kadis PUPR Paluta 2021–2024
Fachri Ananda Harahap – Kadis PUPR Tapanuli Selatan
Oskar Hendra Daulay – Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Benar, hari ini Wali Kota Padangsidimpuan dan 17 orang lainnya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).
Menurut Budi, penyidikan kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
Rayhan Piliang – Direktur PT RN
KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang proyek guna memperoleh keuntungan pribadi. Dari proyek senilai Rp 231,8 miliar, Topan diduga dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta pemenang tender.(mag-9/han)
Editor : Johan Panjaitan